Selasa, 31 Maret 2015

Perkoperasian di Indonesia


                                               




                               ABSTRAK

Kita telah sering mendengar kata koperasi bukan? Bahkan, kita telah sering membaca berita tentang koperasi. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang paling banyak dijumpai di Indonesia karena sistem perekonomian yang dianut Indonesia sangat cocok dengan koperasi. Oleh karena itu, kita harus memahami betul mengenai perkoperasian, terutama yang ada di Indonesia.

Banyak wilayah di Indonesia sudah mempunyai koperasi mulai dari koperasi unit desa sampai dengan koperasi yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia maupun koperasi yang terdapat di lembaga pemerintahan. Kita harus dapat memahami secara utuh dari seluk beluk koperasi tersebut. Di Indonesia sendiri koperasi telah ada pada saat sebelum kemerdekaan Indonesia. Ide-ide perkoperasian di Indonesia pertama sekali diperkenalkan oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk menperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga pada saat sekarang ini pemerintah terus bekerja dan menumbuhkan kepeduliaan terhadap keberadaan koperasi salah satu usaha pemerintah dalam pengembangan koperasi yaitu menangani secara khusus pembinaan dan pengembangan koperasi tersebut.


                      Latar Belakang

1.      Pengertian dan Tujuan Koperasi

 Sesuai dengan 33 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi”. Koperasi ditetapkan sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru ( tiang ) bagi perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.

Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonoi rakyat yang berdasar kepada asas kekeluargaan. Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep antara lain sebagai berikut.


  • a.       Koperasi sebagai badan usaha

  • b.      Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat

  • c.       Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi

  • d.      Prinsip koperasi

  • e.       Asas kekeluargaan

Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan, akan tetapi untuk memenuhi keperluan dan kesejahteraan bersama (masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya). Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut :


  • a.       Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi aanggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

  • b.      Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat

  • c.       Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru (tiang) nya.

  • d.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.      Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :


  • a.       Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka

  • b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis

  • c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

  • d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

  • e.       Kemandirian

Selain prinsip tersebut, ada dua prinsip koperasi yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

3.    Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a.       Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota memiliki hak untuk menetapakan anggaran dasar, menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas, menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan penggabungan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

b.      Pengurus

Pengurus merupakan badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melakukan pengelolaan terhadap koperasi. Masa jabatan dari pengurus koperasi adalah lima tahun. Pengurus koperasi memiliki tugas mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rencana kerja, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib, serta memelihara daftar  buku anggota dan pengurus.

c.       Pengawas

Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi,serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

4.    Modal Koperasi

Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sumbangan. Modal koperasi dapat juga berasal dari pinjaman yang berasal dari pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain/ atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya, modal pernyataan serta sumber lain yang sah. Modal yang telah diperoleh,baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman, selanjutnya dikelola dan digunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

5.    Jenis-jenis Koperasi di Indonesia

A.    Koperasi berdasarkan jenisnya ada 4, yaitu :

v  Koperasi Produksi adalah koperasi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.

v  Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.


v  Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.


v  Koperasi serba usaha adalah koperasi yang terdiridari berbagai jenis usaha yang dibangun oleh anggota koperasi itu sendiri.

B.     Koperasi berdasarkan keanggotaannya yaitu :

v  Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri pusat maupun daerah.

v  Koperasi Pasar adalah koperasi yang dimana anggotanya adalah pedagang pasar.

v  Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian maupun perikanan (nelayan).

v  Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu siswa, guru, dan staf-staf dari sekolah tersebut.

C.     Koperasi berdasarkan tingkatannya yaitu :

v  Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang.

v  Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.

D.    Koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :

v  Koperasi konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari pada anggotanya.

v  Koperasi jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.

v  Koperasi produksi adalah bidang usaha membantu penyediaan bahan baku, penyediaan barngsi, membantu memproduksi barng tertentu serta membantu mnjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.


                                   Kajian Teoritis

Koperasi ialah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan. (UU No.12 1967)

Koperasi ialah sebagai sebuah bisnis sukarela terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dimiliki dikapitalisasi oleh anggota pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan partisipasi mereka. (Roy)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong. (Mohammad Hatta)

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. (Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, dan anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. (ILO)

Koperasi adalah organisasi tolong-menolong yng menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung di dalam gotong-royong. (Munker)

Tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Di sini Dooren memperluas pengertian koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang saja tetapi juga kumpulan dari badan-badan hukum. (Dooren)

                                             

                                               

                                   Analisis Teoritis

            Setelah membaca berbagai pendapat dari para ahli tersebut kita dapat pula menarik suatu kesimpulan bahwa koperasi adalah suatu badan atau lembaga dimana masyarakat dapat berpartisipasi untuk dapat ikut serta dalam pengembangan perekonomian di daerahnya masing-masing, koperasi juga dapat memberi pengajaran kepada masyrakat untuk dapat memperbaiki hidup melalui koperasi, dan juga dapat membantu sesamanya dengan cara memberikan dana pinjaman dari koperasi tersebut.

            Koperasi dapat menunjang pendapatan masyarakat dari kalangan kecil maupun menengah. Dengan adanya koperasi masyarakat dapat merasa terbantu karena dapat meminjam dana jika dia telah menjadi anggota koperasi tersebut, masyarakat juga dapat membuka peluang-peluang bisnis baru dimana dalam hal ini perlu tenaga kerja yang dapt dipekerjakan di dalam bisnisnya tersebut dengan begitu masyarakat yang lain juga dapat merasakn dampak positif dari koperasi tersebut.

            Walaupun ada beberapa masyarakat yang menyalahgunakan kewenangannya di dalam koperasi tersebut tetapi jika kita dapat menjalankan koperasi tersebut dengan benar-benar dan memang bertujuan untuk membangun kehidupan yang layak maka kita bisa memajukan potensi yang ada pada diri dan wilayah kita masing-masing.

            Di Indonesia sendiri koperasi telah berdiri sejak sebelum kemerdekaan terjadi, itu menandakan bahwa koperasi sangat penting bagi kelangsungan ekonomi masyarakat Indonesia, koperasi juga telah digunakan di berbagai lapisan masyarakat Indonesia seperti koperasi yang dibuat oleh pegawai negeri, koperasi sekolah, dan koperasi yang dibuat oleh para pedagang yang berada di pasar di Indonesia.

            Di dalam koperasi terdapat badan-badan hukum yang natinya akan mengawasi dan menangani segala persengketaan di koperasi tersebut, koperasi tidak hanya masalah orang seper orangan saja tetapi juga mengaitkan berbagai pihak dan badan hukum yang dimana nantinya dapat berguna untuk menyelesaikan sengketa yang ada di koperasi tersebut.

            Dengan demikian, koperasi merupakan soko guru (tiang) bagi kelangsungan perekonomian nasional, koperasi dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan ketidaksetaraan pendapatan di kalangan masyarakat luas, koperasi dapat membantu menyeimbangkan kesenjangan ekonomi pada masyarakat, masyarakat yang kurang mampu dapat menggali potensinya dalam hal membangun usaha yang modalnya didapat dari dana pinjaman koperasi dan dapat dikembalikannya ketika ia telah sukses dalam usahanya tersebut.

                                              

 

                          Kesimpulan dan Saran

1.    Kesimpulan

            Sampai pada saat ini Indonesia masih menggunakan koperasi sebagai salah satu penyokong perekonomian nasional. Masyarakat perkotaan maupun pedesaan telah banyak terbantu dengan adanya koperasi tersebut, dampak yang paling nyata dirasakan dari koperasi tersebut adalah bagi masyarakat desa dengan adanya koperasi  masyarakat desa dapat meminta bantuan kepada koperasi dalam hal penyediaan pupuk untuk para petani di desa tersebut, koperasi juga dapat membantu para petani untuk memasarkan hasil dari lahannya tersebut. Disini contohnya saja, anggota koperasi sapi perah, anggota sapi perah tersebut juga berkepentingan untuk memasarkan susu hasil produksinya.

             Koperasi bukan sekedar hanya untuk mencari keuntungan saja tetapi juga cara bagaimana kita dapat bergotong royong dan saling membantu dalam hal dana dan juga sebagainya, dana koperasi sendiri berasal dari macam-macam betuk seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sumbangan. Koperasi sangat cocok dengan Indonesia karena sesuai dengan sistem perekonomian yang kita anut yaitu sistem demokrasi ekonomi dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

2.    Saran

            Dengan banyaknya manfaat yang diberikan oleh koperasi, bukan berarti tidak ada hal negatif yang timbul dari perkoperasian tersebut banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang ia peroleh melalui jabatannya di koperasi tersebut, hal ini yang harus ditangani oleh pemerintah agar koperasi tersebut dapat kembali ketujuan awalnya yaitu untuk memenuhi keperluan dan kesejahteraan bersama, bukan untuk melayani kepentingan orang seper orangan saja.

            Salah satu keberhasilan membangun negara adalah komunikasi yang mampu berjalan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat, maka agar koperasi dapat terus berjalan dan berkembang baik di Indonesia, komunikasi dan kerjasama antara pemerintah dengan warga haruslah berjalan dengan baik pula, pemerintah harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi kendala utama dalam perkoperasian tersebut, dan mulai bekerja sama memikirkan solusinya.

                                         

                                     

 

                                 Daftar Pustaka


Yuliani,Nurhadi.2013.Ekonomi SMA/MA Kelas XII.Jakarta: PT. BAILMU