ABSTRAK
Kita
telah sering mendengar kata koperasi bukan? Bahkan, kita telah sering membaca
berita tentang koperasi. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang paling
banyak dijumpai di Indonesia karena sistem perekonomian yang dianut Indonesia
sangat cocok dengan koperasi. Oleh karena itu, kita harus memahami betul
mengenai perkoperasian, terutama yang ada di Indonesia.
Banyak
wilayah di Indonesia sudah mempunyai koperasi mulai dari koperasi unit desa
sampai dengan koperasi yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia maupun koperasi
yang terdapat di lembaga pemerintahan. Kita harus dapat memahami secara utuh
dari seluk beluk koperasi tersebut. Di Indonesia sendiri koperasi telah ada
pada saat sebelum kemerdekaan Indonesia. Ide-ide perkoperasian di Indonesia
pertama sekali diperkenalkan oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita
semangat tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk menperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga
pada saat sekarang ini pemerintah terus bekerja dan menumbuhkan kepeduliaan
terhadap keberadaan koperasi salah satu usaha pemerintah dalam pengembangan
koperasi yaitu menangani secara khusus pembinaan dan pengembangan koperasi
tersebut.
Latar
Belakang
1.
Pengertian dan Tujuan Koperasi
Sesuai dengan 33 UUD 1945 ayat (1) yang
menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia adalah koperasi”. Koperasi ditetapkan sebagai ciri utama perekonomian
Indonesia, makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru
( tiang ) bagi perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata
perekonomian nasional.
Koperasi berasal dari
kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonoi rakyat yang berdasar kepada asas kekeluargaan. Di dalam pengertian
tersebut terkandung beberapa konsep antara lain sebagai berikut.
a.
Koperasi sebagai badan usaha
b.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
c.
Anggota koperasi adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi
Koperasi dibentuk bukan
untuk mengejar keuntungan, akan tetapi untuk memenuhi keperluan dan
kesejahteraan bersama (masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya).
Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut :
a.
Membangun serta mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi aanggota maupun masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka.
b.
Ikut berperan secara aktif mempertinggi
kualitas hidup anggota dan masyarakat
c.
Ikut serta memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko guru (tiang) nya.
d.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
2.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai
berikut :
a.
Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Selain prinsip
tersebut, ada dua prinsip koperasi yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian
dan kerja sama antarkoperasi.
3. Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota memiliki hak untuk
menetapakan anggaran dasar, menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus dan pengawas, menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan, pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dan penggabungan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b. Pengurus
Pengurus merupakan
badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melakukan
pengelolaan terhadap koperasi. Masa jabatan dari pengurus koperasi adalah lima
tahun. Pengurus koperasi memiliki tugas mengelola koperasi dan usahanya,
mengajukan rencana kerja, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan
keuangan, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib,
serta memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
c. Pengawas
Pengawas juga dipilih
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Tugas dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi,serta membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
4. Modal Koperasi
Modal koperasi berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sumbangan. Modal
koperasi dapat juga berasal dari pinjaman yang berasal dari pinjaman yang
berasal dari anggota, koperasi lain/ atau anggotanya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, modal pernyataan serta sumber lain yang sah. Modal yang telah
diperoleh,baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman,
selanjutnya dikelola dan digunakan untuk melayani anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
5.
Jenis-jenis Koperasi di Indonesia
A. Koperasi
berdasarkan jenisnya ada 4, yaitu :
v Koperasi
Produksi adalah koperasi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan
barang.
v Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang.
v Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan.
v Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang terdiridari berbagai jenis usaha yang dibangun
oleh anggota koperasi itu sendiri.
B. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya yaitu :
v Koperasi
Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri pusat maupun
daerah.
v Koperasi
Pasar adalah koperasi yang dimana anggotanya adalah pedagang pasar.
v Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian maupun perikanan (nelayan).
v Koperasi
Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu siswa, guru, dan
staf-staf dari sekolah tersebut.
C. Koperasi
berdasarkan tingkatannya yaitu :
v Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang.
v Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
D. Koperasi
berdasarkan fungsinya yaitu :
v Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari pada anggotanya.
v Koperasi
jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya.
v Koperasi
produksi adalah bidang usaha membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
barngsi, membantu memproduksi barng tertentu serta membantu mnjual dan
memasarkan hasil produksi tersebut.
Kajian Teoritis
Koperasi ialah
organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan.
(UU No.12 1967)
Koperasi ialah sebagai sebuah bisnis sukarela
terorganisir, beroperasi pada biaya, yang dimiliki dikapitalisasi oleh anggota
pelanggan sebagai pengguna, risiko berbagi dan manfaat, sebanding dengan
partisipasi mereka. (Roy)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong. (Mohammad Hatta)
Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya. (Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran
dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33
ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis, terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan, dan anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang. (ILO)
Koperasi adalah
organisasi tolong-menolong yng menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung di dalam gotong-royong.
(Munker)
Tidak ada satu definisi
koperasi yang diterima secara umum. Di sini Dooren memperluas pengertian
koperasi bukan hanya kumpulan orang-orang saja tetapi juga kumpulan dari badan-badan
hukum. (Dooren)
Analisis Teoritis
Setelah
membaca berbagai pendapat dari para ahli tersebut kita dapat pula menarik suatu
kesimpulan bahwa koperasi adalah suatu badan atau lembaga dimana masyarakat
dapat berpartisipasi untuk dapat ikut serta dalam pengembangan perekonomian di
daerahnya masing-masing, koperasi juga dapat memberi pengajaran kepada
masyrakat untuk dapat memperbaiki hidup melalui koperasi, dan juga dapat
membantu sesamanya dengan cara memberikan dana pinjaman dari koperasi tersebut.
Koperasi dapat menunjang pendapatan
masyarakat dari kalangan kecil maupun menengah. Dengan adanya koperasi
masyarakat dapat merasa terbantu karena dapat meminjam dana jika dia telah
menjadi anggota koperasi tersebut, masyarakat juga dapat membuka
peluang-peluang bisnis baru dimana dalam hal ini perlu tenaga kerja yang dapt
dipekerjakan di dalam bisnisnya tersebut dengan begitu masyarakat yang lain
juga dapat merasakn dampak positif dari koperasi tersebut.
Walaupun ada beberapa masyarakat
yang menyalahgunakan kewenangannya di dalam koperasi tersebut tetapi jika kita
dapat menjalankan koperasi tersebut dengan benar-benar dan memang bertujuan
untuk membangun kehidupan yang layak maka kita bisa memajukan potensi yang ada
pada diri dan wilayah kita masing-masing.
Di Indonesia sendiri koperasi telah
berdiri sejak sebelum kemerdekaan terjadi, itu menandakan bahwa koperasi sangat
penting bagi kelangsungan ekonomi masyarakat Indonesia, koperasi juga telah
digunakan di berbagai lapisan masyarakat Indonesia seperti koperasi yang dibuat
oleh pegawai negeri, koperasi sekolah, dan koperasi yang dibuat oleh para
pedagang yang berada di pasar di Indonesia.
Di dalam koperasi terdapat
badan-badan hukum yang natinya akan mengawasi dan menangani segala
persengketaan di koperasi tersebut, koperasi tidak hanya masalah orang seper
orangan saja tetapi juga mengaitkan berbagai pihak dan badan hukum yang dimana
nantinya dapat berguna untuk menyelesaikan sengketa yang ada di koperasi
tersebut.
Dengan demikian, koperasi merupakan
soko guru (tiang) bagi kelangsungan perekonomian nasional, koperasi dapat
membantu mengurangi angka kemiskinan dan ketidaksetaraan pendapatan di kalangan
masyarakat luas, koperasi dapat membantu menyeimbangkan kesenjangan ekonomi pada
masyarakat, masyarakat yang kurang mampu dapat menggali potensinya dalam hal
membangun usaha yang modalnya didapat dari dana pinjaman koperasi dan dapat
dikembalikannya ketika ia telah sukses dalam usahanya tersebut.
Kesimpulan
dan Saran
1. Kesimpulan
Sampai pada saat ini Indonesia masih
menggunakan koperasi sebagai salah satu penyokong perekonomian nasional. Masyarakat
perkotaan maupun pedesaan telah banyak terbantu dengan adanya koperasi
tersebut, dampak yang paling nyata dirasakan dari koperasi tersebut adalah bagi
masyarakat desa dengan adanya koperasi
masyarakat desa dapat meminta bantuan kepada koperasi dalam hal
penyediaan pupuk untuk para petani di desa tersebut, koperasi juga dapat membantu
para petani untuk memasarkan hasil dari lahannya tersebut. Disini contohnya
saja, anggota koperasi sapi perah, anggota sapi perah tersebut juga
berkepentingan untuk memasarkan susu hasil produksinya.
Koperasi bukan sekedar hanya untuk mencari
keuntungan saja tetapi juga cara bagaimana kita dapat bergotong royong dan
saling membantu dalam hal dana dan juga sebagainya, dana koperasi sendiri
berasal dari macam-macam betuk seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, hibah, dan sumbangan. Koperasi sangat cocok dengan Indonesia karena
sesuai dengan sistem perekonomian yang kita anut yaitu sistem demokrasi ekonomi
dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Saran
Dengan banyaknya manfaat yang
diberikan oleh koperasi, bukan berarti tidak ada hal negatif yang timbul dari
perkoperasian tersebut banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang
ia peroleh melalui jabatannya di koperasi tersebut, hal ini yang harus ditangani
oleh pemerintah agar koperasi tersebut dapat kembali ketujuan awalnya yaitu
untuk memenuhi keperluan dan kesejahteraan bersama, bukan untuk melayani
kepentingan orang seper orangan saja.
Salah satu keberhasilan membangun
negara adalah komunikasi yang mampu berjalan dengan baik antara pemerintah
dengan masyarakat, maka agar koperasi dapat terus berjalan dan berkembang baik
di Indonesia, komunikasi dan kerjasama antara pemerintah dengan warga haruslah berjalan
dengan baik pula, pemerintah harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi kendala
utama dalam perkoperasian tersebut, dan mulai bekerja sama memikirkan
solusinya.
Daftar
Pustaka
Yuliani,Nurhadi.2013.Ekonomi
SMA/MA Kelas XII.Jakarta: PT. BAILMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar